No image available for this title

Text

Tanggung gugat pengelola parkir atas hilangnya kendaraan pengguna jasa parkir



Sumber pendapatan negara selain pajak adalah retribusi. Berdasarkanrnundang-undang, retribusi dikelola oleh pemerintah daerah agar bisa menambahrnPendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya pajak parkir dan retribusi parkir.rnSaat ini parkir bukan hanya dipandang sebagai objek pajak dan retribusi tetapirnjuga sebagai peluang usaha bagi pelaku usaha, mengingat volume kendaraanrnsetiap tahun di Indonesia terus meningkat dan hal tersebut diperbolehkan olehrnundang-undang asalkan memperoleh izin dari instansi pemerintah terkait. Supayarntidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas penyediaan fasilitas parkir sangatrndibutuhkan oleh pemilik/pengemudi kendaraaan ketika melakukan aktivitasrntertentu. Kenyamanan dan keamanan kendaraan dalam penyediaan layanan parkirrnbaik yang dikelola pemerintah, badan hukum dan/atau perseorangan merupakanrnbentuk kontra prestasi atas biaya tarif parkir yang telah dibayarkan oleh penggunarnjasa parkir. Fakta yang terjadi pada umumnya pengelola parkir tidak maurnbertanggung jawab apabila kendaraan pengguna jasa parkir mengalami kerusakanrndan/atau kehilangan. Pengalihan tanggung jawab pengelola parkir berdasarkanrnketentuan isi perjanjian baku/standar pada karcis parkir yang dibuat sepihak olehrnpengelola parkir “Bahwa segala bentuk kerusakan/kehilangan kendaraan ataurnbarang tanggung jawab pemilik/pengemudi kendaraan”. Dalam hal ini penggunarnjasa parkir dianggap memahami dan menyetujui isi perjanjian baku tersebut. rnJasa perparkiran merupakan salah satu contoh dari sekian banyak pelakurnusaha yang tidak ingin menanggung risiko usaha yang seharusnya dipikul. Untukrnmelindungi kepentingannya, pelaku usaha membuat perjanjian baku denganrnmenambahkan klausul eksonerasi sebagai klausul tambahan atas unsur esensialrndari suatu perjanjian. Kreasi pelaku usaha menentukan isi saat membuat perjanjianrnbaku tidak dilarang oleh undang-undang berdasarkan asas kebebasan berkontrakrn(pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata) jo pasal 1 angka (10) Undang-Undang No. 8rnTahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun semestinya oleh pelakurnusaha asas tersebut tidak dipandang mutlak karena dibatasi asas-asas lain yangrnberlaku dalam hukum perikatan. Oleh sebab itu keberadaan perjanjian baku karcisrnparkir harus diuji apakah sudah memperhitungkan dan mengakomodasirnkepentingan pengguna jasa parkir berdasarkan prinsip asas kebebasan berkontrak. rnrn


Availability

No copy data


Detail Information

Series Title
-
Call Number
FH SET t
Publisher FH-UKDC : Surabaya.,
Collation
iv, 80hlm: tab: il; 30cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
---
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
-
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


Web Online Public Access Catalog - Use the search options to find documents quickly