No image available for this title

Text

Penerapan Prinsip Kehati-hatian Sebelum Fasilitas Kredit Diberikan Untuk Mencegah Kredit Macet Ditinjai dari UU Perbankan



Bibl.rnPemberian fasilitas kredit kepada masyarakat merupakan salah satu kegiatan usaha bank yang utama. Selain sebagai salah satu sumber pendapatan bank yang utama, kredit juga bermanfaat untuk membantu masyarakat untuk investasi, modal kerja, dan kebutuhan konsumtif. Tetapi seiring diberikannya fasilitas kredit kepada para nasabah, selalu ada risiko yang bisa menyebabkan kredit bermasalah. Mengingat kasus krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 disebabkan banyaknya kredit macet yang tidak dapat ditangani sebagaimanarnmestinya, maka masalah kredit macet ini perlu diperhatikan secara khusus lagi. Setiap bank umum di Indonesia selama menjalankan kegiatan usahanya, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Selama bank umum menerapkan prinsip kehatihatian, bank umum diawasi oleh Bank Indonesia. Bank umum harus menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkanrnoleh Bank Indonesia, terutama yang terdapat pada Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB). Dalam PPKPB tersebut disebutkan bahwa setiap bank umum harus memiliki Kebijakan Perkreditan Bank (KPB). KPB yang dibuat tidak boleh melanggar PPKPB yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia agar kegiatan usaha bank terutama di bidangrnperkreditan dapat tetap sehat. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan tidak hanya dari bagian eksternal seperti analisa keadaan nasabah saja, melainkan juga di bagian internal yaitu penetapan pejabat bank yang kompeten untuk terlibat dalam pengurusan perjanjian kredit dengan nasabah. Kadangkala meskipun telah menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, risiko kerapkali datang dengan sebab yang tidak terduga. Untuk menangani kredit bermasalah tersebut, diatur beberapa kebijakan menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yaitu melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Dalam penyelamatan kreditrnmacet, menurut pasal 7 huruf c Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank juga dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyelesaian kredit macet dapat dibantu melalui beberapa institusi, yaitu Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dan proses litigasi di pengadilan dengan eksekusi jaminan yang dibantu dengan Lembaga Paksa Badan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yang berlaku di Indonesia untukrnmenemukan penjelasan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian bank sebelum memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan tujuan menghindari kredit macet, beserta perlindungan hukum kepada bank jika nasabah melakukan wanprestasi yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah.


Availability

No copy data


Detail Information

Series Title
-
Call Number
FH WIJ p-1 2017
Publisher FH-UKDC : Surabaya.,
Collation
ix, 68 halaman : 30cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
---
Classification
NONE
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


Web Online Public Access Catalog - Use the search options to find documents quickly